Kamis, 06 November 2008

Sulitnya mengurus SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Judul posting ini bukan bermaksud menakut-nakuti pembaca tetapi hanyalah berbagi cerita dengan kawan-kawan yang akan membuat SIM baru atau memperpanjang lisensi mengemudi yang sudah habis masa berlakunya



Melalui jalur yang resmi

Melalui jalur resmi! Apa ada jalur yang tidak resmi? Jawabanya ada kedua-duanya. Anda tinggal pilih sesuai dengan keinginan. Pilih jalur tidak resmi alias melalui CALO, kebiasaan ini biasa dilakukan oleh sebagian masyarakat kita yang ingin serba cepat, mudah dengan konsekwensi membayar lebih mahal dan anda sedang memupuk KORUPSI yang sudah mengakar disini. Celakanya yang menempuh jalur ini prosentase lebih besar kurang lebih 80 % berbanding 20 % yang melalui jalur resmi. Jika sehari ada 400 pemohon SIM maka 320 an yang melalui jalur ini berapa uang yang beredar di jalur ini? Sungguh besar.

Pengalaman saya mencoba jalur resmi sengaja ingin mengetahui seluk-beluk pengurusan yang benar dan berapa biaya total yang dikeluarkan, memang ribet dan membutuhkan waktu lama tetapi mendapat kepuasan karena mengurangi KORUPSI YANG MERUPAKAN BAHAYA LATEN DI BIROKRASI KITA.

Saya memang mengurus sesuai domisili yaitu di Polres Bekasi Kota. Pengurusan di wilayah ini memang lebih baik dari 5 tahun yang lalu dimana saat itu hampir sulit menghindar tawaran CALO mulai dari parkiran, tempat foto copy, warung tegal, sampai gang menuju gedung pemeriksaan kesehatan serta bagian dalam yaitu oknum petugas sebagai calo dalam tanda kutip (terselubung).

Melalui jalur resmi pengurusan SIM ini kita harus banyak bertanya, baik ke teman yang sama-sama mengurus atau juga ke petugas informasi karena dalam beberapa hal sedikit sekali informasi jadi hanya ditemui bagan-bagan atau diagram prosedur cara pembuatan SIM dan anjuran untuk tidak berhubungan dengan calo.

Tidak ada denah mengenai ruangan atau tempat untuk mengurus misal: tes kesehatan, test teori dan praktek, bayar bank, asuransi, tempat foto dan pengambilan yang sudah jadi. Calon pembuat SIM-lah yang harus mencari ruangan. Anehnya ruang tes kesehatan justru ada di gedung diluar/di belakang Polres Bekasi sehingga kita harus keluar dari kantor Polres belok ke kiri melalui gang dan belok kiri lagi baru di temui tempat tes kesehatan. Di jalan gang sebelah kantor Polres Bekasi inilah berkeliaran CALO-CALO yang menawarkan jasa untuk mengurus SIM tanpa perlu repot-repot tinggal foto saja. Harga yang ditawarkan untuk SIM C/A baru sekitar 300 ribu dan untuk perpanjangan sekitar 200 rb.

Informasi yang terlalu sedikit (hanya diumumkan melalui pengerah suara) dan tempat pemeriksaan kesehatan yang terpisah inilah yang merupakan celah yang bisa dimanfaatkan para calo untuk dapat mencari mangsanya. Atau hal ini mungkin disengaja karena menguntungkan bagi oknum petugas maupun calo-calo tersebut. Jika Kapolres Bekasi Kota mau memberantas tindakan Calo dalam pengurusan SIM sebenarnya dapat dilakukan dengan membuang celah-celah yang dapat dimanfaatkan misal: Menyatukan ruang pemeriksaan kesehatan di dalam polres bersama ruang pengurusan SIM yang lain yang sudah ada di dalam, Membuat papan informasi yang lebih banyak, dan Menjelaskan tata cara yang rinci sesuai urutan mana yang lebih dahulu dikerjakan, Satu lagi hal penting yaitu nomor antrian juga perlu dibuat. Saya yakin dengan sendirinya jasa calo-calo akan ditinggalkan. Bisa juga melihat apa yang sudah dilakukan di kota sebelah yaitu Jakarta dan kota besar misalnya Surabaya.

Biaya resmi pembuatan SIM C/A

Biaya bank untuk sim baru Rp. 70.000, keterangan sehat Rp. 22.000, asuransi Rp. 15.000, Total Rp. 107.000. Jika SIM perpanjangan yang membedakan hanya biaya bank Rp. 60.000,- jadi total hanya Rp. 97.000 bandingkan dengan biaya melalui calo untuk SIM baru 300.000 dan perpanjangan 200.000 perbedaannya cukup besar yaitu Rp. 193.000 SIM baru dan Rp. 103.000 SIM perpanjangan. Biaya ini untuk orang umum tetapi untuk warga khusus kami tidak tahu apakah masih ada perbedaan atau tidak misal istri anggota TNI/Polri?

Jika pembaca berdomisili di Bekasi dan mau untuk mengurus SIM yang tidak melalui calo bisa menempuh langkah ini.
  • Siapkan foto copy KTP 4 lembar
  • Datanglah sebelum jam 08.00 wib, urus dahulu keterangan kesehatan khusus SIM di belakang Polres Bekasi, masukan 2 lembar foto copy KTP biaya rp. 22.000,-, jika dalam perjalanan di gang ada yang menawari jasa / calo bilang tidak dan terimakasih.
  • Bayar asuransi Rp. 15.000 di conter asuransi di dalam kantor Polres.Bayar biaya bank Rp. 70.000 (SIM baru) Rp. 60.000 (perpanjangan) di dalam kantor Polres
  • Isi formulir dan tunggu panggilan test teori/praktek dan terakhir foto,
  • Terakhir tunggu panggilan bahwa SIM sudah jadi.
Jika anda ingin mendukung birokrasi bersih meminimkan korupsi yang merupakan bahaya laten Indonesia kita, langkah di atas bisa menjadi alternative pilihan.

Artikel lain: Kampas mobil hangus saat menanjak

0 komentar: