Rabu, 03 Desember 2008

Ketentuan Hukum Untuk Pengendara Sepeda Motor

Para bikers, tentunya kita semua setuju berkendara dengan aman, tertib dan saling menghargai sesama pengguna jalan. Hal ini bertujuan untuk keselamatan kita bersama INGAT: orang tua, anak, istri dan saudara-saudara kita sedang menunggu dirumah.

Pengendara sepeda motor harus mematuhi hukum yang sama dengan pengemudi mobil. Aturan hukum di jalan raya tercantum dalam " UU No. 14 Tahun 1992 ", tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan dalam undang-undang tersebut antara lain:
  1. Setiap Pengendara Sepeda Motor dijalan harus memiliki SIM untuk sepeda motor yang mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar
  2. Pengendara sepeda motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki
  3. Mengetahui tata cara berlalu lintas dijalan
  4. Sepeda motor hanya diperuntukkan untuk 2 orang
  5. Sepeda motor yang digunakan dijalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
  6. Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan helm yang telah direkomendasikan keselamatannya dan terpasang dengan benar

Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Mengemudi Sepeda Motor
  1. Sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah)
  2. Pengemudi sepeda motor yang tidak dapat menunjukan SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) dan apabila pengemudi tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah)
  3. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak memakai helm pada saat mengendarai dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah)

Sumber : Dinas LLAJ

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Mampir2 pakabar My friend!

Anonim mengatakan...

Pakabar ya Kang...lama gak nengokin....

Kesehatan Gigi mengatakan...

halo halo lama ga ngeblog gimana kabarnya, kangen ni ma temen" bloger.