Para bikers, tentunya kita semua setuju berkendara dengan aman, tertib dan saling menghargai sesama pengguna jalan. Hal ini bertujuan untuk keselamatan kita bersama INGAT: orang tua, anak, istri dan saudara-saudara kita sedang menunggu dirumah.
Pengendara sepeda motor harus mematuhi hukum yang sama dengan pengemudi mobil. Aturan hukum di jalan raya tercantum dalam " UU No. 14 Tahun 1992 ", tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan dalam undang-undang tersebut antara lain:
Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Mengemudi Sepeda Motor
Sumber : Dinas LLAJ
- Setiap Pengendara Sepeda Motor dijalan harus memiliki SIM untuk sepeda motor yang mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar
- Pengendara sepeda motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki
- Mengetahui tata cara berlalu lintas dijalan
- Sepeda motor hanya diperuntukkan untuk 2 orang
- Sepeda motor yang digunakan dijalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
- Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan helm yang telah direkomendasikan keselamatannya dan terpasang dengan benar
Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Mengemudi Sepeda Motor
- Sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah)
- Pengemudi sepeda motor yang tidak dapat menunjukan SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) dan apabila pengemudi tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah)
- Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak memakai helm pada saat mengendarai dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah)
Sumber : Dinas LLAJ
3 komentar:
Mampir2 pakabar My friend!
Pakabar ya Kang...lama gak nengokin....
halo halo lama ga ngeblog gimana kabarnya, kangen ni ma temen" bloger.
Posting Komentar